
IDNEWSUPDATE.COM- Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp243,53 triliun pada tahun 2026. Target ini merupakan peningkatan sebesar 9,8 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang diperkirakan mencapai Rp221,7 triliun. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Meskipun target penerimaan meningkat, tarif cukai rokok untuk tahun 2026 tidak mengalami perubahan.
Strategi Peningkatan Penerimaan Cukai Rokok
Peningkatan target penerimaan cukai rokok pada tahun 2026 didorong oleh berbagai faktor, termasuk proyeksi pertumbuhan ekonomi dan konsumsi produk tembakau. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini, sambil tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap industri dan masyarakat.
Pekerja tengah memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik yang berlokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat. Situasi ini menggambarkan aktivitas industri yang menjadi tulang punggung pemenuhan target penerimaan negara dari cukai.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan terkait tarif cukai hasil tembakau guna mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan. Kepatuhan industri terhadap ketentuan cukai menjadi kunci utama dalam merealisasikan target tersebut.
"Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak berubah sementara target penerimaan cukai tahun 2026 sebesar Rp243,53 triliun atau naik 9,8 persen dari realisasi pada tahun lalu yang mencapai Rp221,7 triliun," demikian pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sumber : Antara
Posting Komentar